Bercerita tentang kewarganegaraan, maka setiap warga negara sudah sepatutnya untuk mengetahui sistem ketatanegaraan bangsa tercinta, Indonesia. Setidaknya untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Indonesia adalah salah negara di dunia yang menganut asas hukum. Kegiatan pemerintahan dijalankan berdasarkan ketetapan hukum dan konstitusi yang telah diatur. Macam dan banyak jumlah konstitusi diatur dan bersumber dari hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni UUD 1945.
UUD 1945 merupakan pedoman dasar dari NKRI, berawal dari rancangan piagram jakarta yang disusun oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 dijadikan dasar hukum di negeri ini. UUD 1945 sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Perubahan UUD 1945 terjadi sebanyak 4 kali, berlangsung secara bertahap dari tahun 1999-2002. Sedangkan, perundang-undangan di Indonesia secara umum telah berubah sebanyak 4 kali sejak UUD 1945 pertama kali digunakan.
Perubahan sistem perundang-undangan di Indonesia sejak kemerdekaan NKRI (tahun 1945) :
 - UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
 - UUD RIS (Konstitusi RIS), 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 (Dekret Presiden)
 - UUDS, 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
 - UUD 1945, 5 Juli 1959 s/d sekarang

To Be Continued....