Bercerita tentang kewarganegaraan, maka setiap warga negara sudah sepatutnya untuk mengetahui sistem ketatanegaraan bangsa tercinta, Indonesia. Setidaknya untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Indonesia adalah salah negara di dunia yang menganut asas hukum. Kegiatan pemerintahan dijalankan berdasarkan ketetapan hukum dan konstitusi yang telah diatur. Macam dan banyak jumlah konstitusi diatur dan bersumber dari hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni UUD 1945.
UUD 1945 merupakan pedoman dasar dari NKRI, berawal dari rancangan piagram jakarta yang disusun oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 dijadikan dasar hukum di negeri ini. UUD 1945 sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Perubahan UUD 1945 terjadi sebanyak 4 kali, berlangsung secara bertahap dari tahun 1999-2002. Sedangkan, perundang-undangan di Indonesia secara umum telah berubah sebanyak 4 kali sejak UUD 1945 pertama kali digunakan.
Perubahan sistem perundang-undangan di Indonesia sejak kemerdekaan NKRI (tahun 1945) :
- UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
- UUD RIS (Konstitusi RIS), 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 (Dekret Presiden)
- UUDS, 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
- UUD 1945, 5 Juli 1959 s/d sekarang
To Be Continued....
Jumat, 11 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Arti Makna Sebuah Lagu Lagu, 4 buah kata yang simple dan cukup sederhana. Ketika terdengar sebuah dendangan lagu diiringi den...
-
Manis itulah kata pertama yang terbesit di hati. Ya, bgitulah ktika prtama kali melihat wajahnya. Perawakan yang imut, lucu dan mungil me...
-
Kali ini saya ingin berbagi sedikit code tentang Java. Materi ini merupakan salah satu studi kasus mata kuliah OOP saya di program d4 ... S...
Categories
Arsip Blog
- Mei 2014 (1)
- November 2013 (4)
- Oktober 2013 (1)
- September 2013 (3)
- Oktober 2012 (2)
- September 2012 (2)
- Agustus 2012 (3)
- Juli 2012 (8)
Label
- 3D WS (2)
- ANDROID (1)
- Experience (1)
- Hollow Mind.. (6)
- IsLamic (6)
- Manaqib (1)
- PJJ (1)
- Programming (1)
- Technopreneur (1)
- Tips & Tricks (1)
0 comments:
Posting Komentar