بِِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ, الَّذِيْ أَكْرَمَنَا بِشَهْرِ رَمَضَانَ, الَّذِيْ جَعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَفْضَلِ الصَّائِمِيْنَ وَأَحْسَنِ الْقَائِمِيْنَ. حَبِيْبِنَا وَشاَفِعِنَا وَمَوْلاَناَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.  أَمَّا بَعْدُ :

قَالَ اللهُ تَعَالَى: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ  عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) البقرة 183

Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada  kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan pula kepada umat sebelum kalian agar kalian menjadi orang yang bertaqwa”. QS. Al-Baqarah : 183

وَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلٍ:(شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) البقرة 185

Allah SWT berfirman : “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunakannya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari petunjuk dan Furqan (pembeda antara yang haq dan batil) tersebut maka barang siapa di antara kalian memasuki bulan tersebut maka berpuasalah”. QS AL-Baqarah : 185

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ " مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mendirikan (Sholat Taraweh) di bulan Ramadhan karena beriman dan mengahrapkan pahala (dari Allah SWT) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ " إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْكُمْ صِيَامَ رَمَضَانَ وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ " رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ.

Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kalian puasa di bulan Ramadhan dan aku menganjurkan kepada kalian untuk mengdihupkan (malamnya dengan ibadah), maka barang siapa yang berpuasa dan menghidupkan malamnya karena berdasarkan iman dan mengharap pahala (dari Allah SWT) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” HR. Ashab As-Sunan

Ayat dan hadits tersebut telah menunjukkan betapa agungnya Ibadah di Bulan Ramadhan sehingga Rasulullah SAW senang dan menganjurkan untuk memperbanyak ibadah di bulan tersebut.

Adapun Sholat Taraweh adalah termasuk Sholat Sunnah yang dikhususkan di bulan tersebut yaitu sebagai syi’ar menghidupkan malamnya.

Dan telah benar adanya bahwa Rasulullah SAW mengerjakan SHolat Taraweh di sebagian malam-malam Ramadhan, ketika beliau melihat sahabat-sahabatnya semakin bertambah maka beliau tidak keluar sebagai tanda kasih sayang beliau kepada umatnya karena khawatir Sholat Taraweh akan diwajibkan kepada mereka dan khawatir kepada sebagian besar dari mereka tidak bisa melaksanakannya.

Adapun riwayat bahwasannya Sayyidina Umar ra mengumpulkan orang-orang untuk sholat Taraweh berjama’ah kepada Sayyidina Ubay Bin Ka’ab ra dengan bilangan 20 rakaat dan witir 3 rakaat adalah merupakan riwayat yang shohih (benar) dan mutawatir (banyak yang meriwayatkan) sebagaimana yang akan kami jelaskan pada pembahasan kali ini.


HUKUM SHOLAT TARAWEH DAN KEUTAMAANNYA

Syeikh Muhammad Ali Ash-Shobuni menyebutkan dalam kitab Al-Huda An-Nabawi As-Shohih tentang Sholat Taraweh :

“Sholat Taraweh adalah Sholat yang dilakukan pada malam-malam di bulan Ramadhan setelah Sholat Isya’ dan sebelum Sholat Witir, dan sholat ini sunnah bagi laki-laki dan perempuan, Rasulullah SAW mengerjakannya dan menganjurkan orang-orang juga untuk mengerjakannya, kemudian Para Sahabat dan Tabi’in melestarikannya setelah Rasulullah SAW wafat, Sholat Taraweh adalah salah satu Syi’ar dari Syi’ar-Syi’ar yang ada pada bulan Ramadhan, SHolat Taraweh tersebut mempunyai kemulian pada jiwa seorang muslim dan mempunyai derajat dan keutamaan yang agung menurut Allah SWT.

Telah disebutkan dalam satu hadits yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam AL-Bukhari sesungguhnya Rasululullah SAW bersabda :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ".

“Barang siapa mendirikan (Ibadah : Sholat Taraweh) di bulan Ramadhan karena beriman dan mengahrapkan pahala (dari Allah SWT) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”

            Adapun makna dari hadits tersebut adalah “Barang siapa yang menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan Sholat, Dzikir dan membaca Al-Qur’an karena beriman kepada Allah dan mengharapkan pahala dari-Nya maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, yaitu dosa-dosa yang kecil, adapun dosa-dosa yang besar maka haruslah baginya untuk bertaubat dengan Taubatan Nasuha (Taubat yang murni dan sesungguhnya) sebegaimana hal ini banyak dikemukakan oleh Ahli Fiqih.
(Ref. AL-Fiqhu Al-Wadih Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Muhammad Bakri Ismail)


PENETAPAN SHOLAT TARAWEH

Syeikh As-Shobuni menyebutkan dalam Kitab Al-Huda An-Nabawi As-Shohih :
“Orang yang pertama kali melaksanakan Sholat Taraweh adalah Rasulullah SAW”

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Kitab Al-Mughni :
“Sholat Taraweh adalah Sunnah Mu’akkad (dikukuhkan)  sedangkan orang yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah SAW”.

    Abu Hurairah ra berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْغَبُ فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيْهِ بِعَزِيْمَةٍ فَيَقُوْلُ :" مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ " رواه مسلم

“Dahulu Rasulullah SAW sangat senang untuk mendirikan (sholat) Ramadhan dan memerintah orang-orang di dalam mendirikan (sholat)  Ramadhan dengan keingina yang kuat kemudian beliau bersabda : Barang siapa mendirikan (Ibadah : Sholat Taraweh) di bulan Ramadhan karena beriman dan mengahrapkan pahala (dari Allah SWT) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. HR. Muslim

    Sayyidah Aisyah ra berkata :

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوْا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ :" قَدْ رَأَيْتُ الَّذِيْ صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ مِنَ الْخْرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ " وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

“Pada suatu malam Nabi Muhammad SAW melakukan sholat di Masjid, kemudian ada  orang-orang yang mengikutinya melakukan Sholat, kemudian malam berikutnya Nabi Muhammad SAW melakukan Sholat lagi dan orang-orang bertambah banyak, lalu pada malam ke 3 atau 4 orang-orang berkumpul dan Nabi Muhammad SAW tidak keluar kepada mereka (untuk melakukan Sholat), ketika menjelang pagi hari Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sungguh aku tahu apa yang kalian lakukan (semalam: yakni berkumpul untuk Sholat), sungguh tak ada yang mencegahku untuk keluar melainkan aku khawatir Sholat tersebut diwajibkan kepada kalian”. Hal ini terjadi pada bulan Ramadhan (yakni Sholat Taraweh), HR. Muslim

    Dari Abu Hurairah ra beliau berkata :

خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا النَّاسُ فِيْ رَمَضَانَ يُصَلُّوْنَ فِيْ نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ: مَا هَؤُلاَءِ ؟ قِيْلَ: هَؤُلاَءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ، وَأُبَيُّ بِنْ كَعْبٍ يُصَلِّيْ بِهِمْ، وَهُمْ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَتِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَابُوْا وَنِعْمَ مَا صَنَعُوْا " رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَقَالَ : فِيْ إِسْناَدِهِ مُسْلِمٌ بِنْ خَالِدِ الْمَخْزُوْمِيْ وَهُوَ ضَعِيْفٌ ، وَقَالَ الْحَافِظُ فِيْ الْفَتْحِ ، وَالْمَحْفُوْظُ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هُوَ الَّذِيْ جَمَعَ النَّاسُ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ .

“Rasulullah SAW keluar dan melihat orang-orang di bulan Ramadhan melakukan Sholat di Masjid maka beliau bertanya : Apa yang mereka lakukan? Ada yang menjawab : Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai (hafalan) Al-Qur’an sehingga mereka berma’mum kepada Ubay Bin Ka’ab, kemudian Rasulullah SAW bersabda : Sungguh benar apa yang mereka lakukan dan itulah sebaik-baik  perbuatan yang mereka lakukan”.

HR Abu Daud, Abu Daud berkata “Di dalam sanadya ada Muslim Bin Kholi Al-Makhzumi yang merupakan perowi yang Dho’if,

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebutkan dalam Fathul Bari : “Adapun yang benar  adanya adalah Sayydina Umar ra mengumpulkan orang-orang untuk Sholat berjama’ah kepada Ubay Bin Ka’ab”.

Sholat Taraweh ini dinisbatkan kepada Sayyidina Umar Bin Al-Khottob ra karena dialah orang yan mengumpulkan orang-orang untuk Sholat berjama’ah kepada Sayyidina Ubay Bin Ka’ab.

Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan satu hadits :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ ، إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ أَنِّيْ أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ . ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ. مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

Dari Abdurrahman bin 'Abdul Qariy bahwa dia berkata, "Aku keluar bersama 'Umar bin Al Khoththob ra pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang Sholat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang Sholat sendiri dan ada seorang yang Sholat diikuti oleh ma'mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka 'Umar berkata, "Aku berpikir bagaimana seandainya mereka semuanya Sholat berjama'ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik". Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang Sholat dalam satu jama'ah dengan dipimpin seorang imam, lalu 'Umar berkata, "Sebaik-baiknya Bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang Sholat awal malam.” Yang beliau maksudkan untuk mendirikan Sholat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan Sholat pada awal malam.

Dari hadits-hadits tesebut sungguh sangat jelas bahwasannya orang yang pertama kali melakukan Sholat Taraweh dalam rangka menghidupkan Ramadhan adalah Sayyiduna Rasulullah SAW, orang-orang Sholat di belakang (berjama’ah) Rasulullah SAW selama 3 atau 4 malam kemudian beliau tidak keluar lagi karena kasih sayangnya kepada umatnya, sebab Rasulullah SAW khawatir Sholat Taraweh akan diwajibkan kepada mereka sehingga menjadi beban yang berat.

Hal yang kami kemukakan di atas diperkuat oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ – وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ – فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُوْنَ بِذَلِكَ فَاجْتَمَعَ اَكْثَرُ مِنْهُمْ فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ فَصَلُّوْا بِصَلاِتِهِ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَذْكُرُوْنَ ذَلِكَ ... فَكَثُرَ أَصْحَابُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ فَصَلُّوْا بِصَلاَتِهِ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلَةَ الرَّابِعَةَ عَجِزَ الْمَسْجِدَ عَنْ أَهْلِهِ ، فَلَمْ يَخْرُجْ اِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ رِجَالٌ يَقُوْلُوْن َ: الصَّلاَةُ، الصَّلاَةُ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ تَشَهَّدَ فَقَالَ:" أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ لَمْ يَخِفْ عَليَّ شَأْنُكُمْ اللَّيْلَةَ وَلَكِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ، فَتَعْجِزُوْا عَنْهَا ". رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَى: فَتُوْفِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar di tengah malam -  dan hal ini terjadi pada bulan Ramadhan- kemudian beliau Sholat di Masjid, kemudian kaum lelaki mengikuti Sholatnya (berjama’ah), kemudian di esok harinya orang-orang pada membicarakan kejadian tersebut, pada malam ke 2-nya orang-orang yang berkumpul lebih banyak dan Rasulullah SAW keluar untuk Sholat maka mereka Sholat bersama Sholatnya Rasululah SAW (berjama’ah) ternyata di esok harinya orang-orang menyebut-nyebut hal tersebut, kemudian di malam yang ke 3 orang-orang yang di Masjid berambah banyak maka Rasulullah SAW keuar untuk Sholat dan mereka Sholat bersama Sholatnya Rasulullah SAW (berjama’ah), akan tetapi pada malam yang ke 4 Rasulullah SAW tidak keluar ke Masjid kemudian ada beberapa dari kaum lelaki berkata “Sholat, Sholat…”, akan tetapi Rasulullah SAW tidak juga keluar hingga pada waktunya beliau keluar untuk Sholat Shubuh, setelah menunaikan Sholat Shubuh maka beliau mengahadap kepada orang-orang kemudian membaca Syahadat dan bersabda “Amma Ba’du, sungguh tak samar bagiku apa yang kalian lakukan tadi malam (yakni aku tahu apa yang kalian lakukan tadi malam), akan tetapi aku kahwatir Sholat malam diwajibkan atas kalian kemudian kalian tidak mampu melaksanakannya” HR. Imam Al-Bukhari, disebutkan dalam riwayat yang lain “Rasulullah SAW wafat dan perkara (apa yang pernah beliau lakukan) terus berjalan seperti itu (yakni orang-orang Sholat malam dengan berjama’ah)”




ASAL KATA SHOLAT TARAWEH

Sholat untuk Qiyam Ramadhan dinamakan Sholat Taraweh karena Sholat Taraweh adalah Sholat yang lama yang mempunyai bilangan rakaat yang banyak sehingga orang-orang yang melakukan Sholat tersebut istirahat sejenak setiap 4 rakaat kemudian mereka meneruskan kembali Sholatnya maka dari itu Sholat untuk Qiyam Ramadhan tersebut dinamakan Sholat Taraweh.

Ibnu Mundzir menyebutkan dalam Kitab Lisan Al-Arab :
kata At-Taraweh (التَّرَاوِيْحُ) jamak dari kata Tarwihah (تَرْوِيْحَةٌ) yaitu istirahat sekali, seperti kata
تَسْلِيْمَةٌ (Taslimah) dari kata السَّلاَمُ (As-Salam), adapun At-Taraweh itu hanya di bulan Ramadhan saja, dinamakan demikian karena orang-orang yang Sholat selalu istirahat setiap jeda 4 rakaat, kemudian beliau berkata الرَّاحَةُ ضِدُّ التَّعْبِ (Istirahat adalah lawan kata dari lelah).

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Wahai Bilal hibur aku dengan Sholat” HR. Imam At-Thabrani no. 6091 juz 6 hal. 95, maksudnya adalah kumandangkan adzan maka kami merasa tenang dengan melakukan Sholat dan Rasulullah SAW merasa tenang dalam Sholat karena di saat melakukan Sholat bisa bermunajat kepada Allah.

Makanya Sholat bagi ahli Iman adalah hiburan, sehingga Sholat Taraweh itu adalah Sholat hiburan bagi Ahli Iman dan Rasulullah SAW itu sangat senang jika melakukan Sholat, sehingga beliau pernah bersabda:

 قَالَ :" وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُ

Rasulullah SAW bersabda : “Kesejukkan hatiku adalah di saat melakukan Sholat”. HR. Imam An-Nasa’i dll

Maka dari itu Sholat Taraweh adalah Sholat “Qiyam Ramadhan” sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang telah kami sebutkan.

Sumber : http://www.facebook.com/notes/imam-mahdi/sholat-taraweh-berdasarkan-riwayat-yang-shohih-dari-rasulullah-saw-dan-para-saha/399942416720625